Terbaru! Aturan Pengusulan, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Guru dan Pengawas Madrasah Tahun 2023

Terbaru! Aturan Pengusulan, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Guru dan Pengawas Madrasah Tahun 2023

Sahabat Simpatika Madrasah

Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B- 0812/B.II/4/Kp.02.3/02/2023 tentang Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit Guru dan Pengawas Madrasah.

Surat Edaran Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah yang terbit tanggal 1 Februari 2023 ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Se-Indonesia

Terbaru! Aturan Pengusulan, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Guru dan Pengawas Madrasah Tahun 2023

 

Isi Surat Edarannua adalah sebagai berikut:

Menindaklanjuti surat Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama nomor: B-42/Dt.I.II/PP.00.4/01/2023 tanggal 27 Januari 2023 perihal Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah Kementerian Agama, dengan ini disampaikan bahwa:

1.  Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah dengan jumlah:

a.  Jabatan Fungsional Guru berjumlah 400 (empat ratus) pegawai dengan nomor pendaftaran 1 s.d 400;

b.  Pengawas Madrasah berjumlah 100 (seratus) pegawai dengan nomor pendaftaran 1 s.d 100;

c.    Masa penilaian angka kredit sampai dengan 31 Desember 2022.

2.  Ketentuan umum, persyaratan dan kelengkapan dokumen serta jadwal pelaksanaan Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah sebagaimana surat terlampir;

3.  Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah Pangkat Gol. Ruang Pembina, IV/a yang akan naik Pangkat ke Pangkat Pembina Tk.I, Gol. Ruang, IV/b mengunggah dokumen yang dibutuhkan dan mendaftar melalui laman https://simpeg5.kemenag.go.id untuk selanjutnya dilakukan verifkasi data oleh verifikator data SIMPEG5 pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

4.  Admin e-DUPAK jabatan fungsional Guru dan Pengawas Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi terhadap kesesuaian, keaslian dan kelengkapan yang diunggah oleh pendaftar melalui laman https://edupak.kemenag.go.id;

5.  Penelusuran usul, verifikasi, keputusan hasil sidang penilaian dan SK Penetapan Angka Kredit dapat dipantau dan diunduh oleh masing pengusul pada laman https://simpeg5.kemenag.go.id;

6.  Pelaksanaan Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah dengan jadwal berikut:

  1. Pendaftaran dan Verifikasi : 03 s.d. 19 Februari 2023
  2. Masa Penilaian dan Sidang PAK : 25 Februari s.d 10 Maret 2023

Kelengkapan Berkas Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah

Angka kredit merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Guru dan Pengawas dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.

Unsur utama, terdiri atas :

  1. pendidikan;
  2. pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah; dan
  3. pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Sedangkan unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Guru, terdiri atas :

  1. memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
  2. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
  3. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :
  4. membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya;
  5. menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
  6. menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
  7. menjadi tutor/pelatih/instruktur.

Berkas Administrasi Umum PAK Guru dan Pengawas Madrasah

Berikut ini adalah berkas administrasi umum Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah berdasarkan Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tentang Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah.

  1. Surat Pengantar Kanwil Kemenag Provinsi/HPPKG
  2. Hasil Penilaian SKP Guru 2 (dua) Tahun Terakhir Bernilai Baik
  3. PAK Terakhir
  4. Penyesuaian PAK Terakhir
  5. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  6. SK Penyesuaian NIP dari BKN
  7. Sertifikat Pendidik
  8. SK Jabatan Terakhir
  9. SK Pembagian Tugas Mengajar Mata Pelajaran dan Jam Pelajaran
  10. Hasil Penilaian Kinerja Guru
  11. Ijazah Pendidikan Terakhir dan Transkrip Nilai
  12. Surat Persetujuan Teknik Penyampaian Gelar dari BKN (jika ada)
  13. Surat Tugas/Izin Belajar
  14. DUPAK yang telah Ditandatangani oleh Atasan Langsung dan Distempel

Untuk lebih jelasnya silahkan download  Surat Edaran Aturan Pengusulan, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Guru dan Pengawas Madrasah Tahun 2023 melalui tautan dibawah ini:

Aturan Pengusulan, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Guru dan Pengawas Madrasah Tahun 2023

Demikianlah tulisan singkat tentang Aturan Pengusulan, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Guru dan Pengawas Madrasah Tahun 2023, semoga bermanfaat.


Terimakasih sudah mengunjungi Blog Simpatika Madrasah, Blog yang berbagi seputar informasi dunia pendidikan khususnya Madrasah.

Silahkan bapak ibu bergabung dengan grup WA kami untuk mendapatkan informasi terbaru dari admin simpatika madrasah, silahkan bergabung pada link di bawah ini:

Grup WA

 

Belum ada Komentar untuk "Terbaru! Aturan Pengusulan, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Guru dan Pengawas Madrasah Tahun 2023"

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Membaca Kitab Simpatika Madrasah, Silahkan Tinggalkan Pesan Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel