SURAT EDARAN bkn NOMOR 11 Tahun 2020 Tentang Hukuman Bagi PNS yang Nekat Mudik
SURAT EDARAN bkn NOMOR 11 Tahun 2020 Tentang Hukuman Bagi PNS yang Nekat Mudik – simpatikamadrasah.com, akhirnya BKN
mengeluarkan SURAT EDARAN NOMOR 11/SE/IV/2020 TENTANG PEDOMAN PENJATUHAN
HUKUMAN DISIPLIN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN KEGIATAN BEPERGIAN
KE LUAR DAERAH DAN/ATAU KEGIATAN MUDIK PADA MASA KEDARURATAN KESEHATAN
MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Yang mana Surat edaran ini
latar belakangi oleh Berkenaan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11
Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi
Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, perlu
memberikan pedoman dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur
Sipil Negara yang melanggar.
Adapun maksut dan tujuan BKN sendiri
adalah Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu:
a. Sebagai pedoman bagi instansi
pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil
Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik
pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
b. Untuk meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil
Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
Adapun Isi surat BKN Nomor 11 Tahun
2020 adalah
Isi Surat Edaran Dalam upaya
pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Aparatur Sipil Negara, telah
diterbitkan beberapa Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, antara lain Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020, yang pada pokoknya mengatur
pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi
Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Untuk
menindaklanjuti Surat Edaran dimaksud, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a)
Pemantauan
atau Pengawasan Aktivitas Aparatur Sipil Negara 1) Pejabat Pembina Kepegawaian
melakukan pemantauan atau pengawasan secara ketat terhadap aktivitas Aparatur
Sipil Negara di lingkungannya masing-masing, khususnya yang terkait dengan
pergerakan atau kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi
Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
b)
Pejabat
Pembina Kepegawaian agar terus mendorong peran serta Aparatur Sipil Negara
dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 baik di lingkungan kerja, tempat
tinggal, maupun masyarakat.
c)
Pejabat
Pembina Kepegawaian menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran disiplin yang
dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara yang tetap melakukan aktivitas bepergian
ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.
d)
Mekanisme
pemantauan atau pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1) diatur sesuai
kebutuhan oleh masing-masing instansi
Belum ada Komentar untuk "SURAT EDARAN bkn NOMOR 11 Tahun 2020 Tentang Hukuman Bagi PNS yang Nekat Mudik"
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Membaca Kitab Simpatika Madrasah, Silahkan Tinggalkan Pesan Anda