SURAT EDARAN bkn NOMOR 11 Tahun 2020 Tentang Hukuman Bagi PNS yang Nekat Mudik


SURAT  EDARAN bkn NOMOR 11 Tahun 2020 Tentang Hukuman Bagi PNS yang Nekat Mudik – simpatikamadrasah.com, akhirnya BKN mengeluarkan SURAT EDARAN NOMOR 11/SE/IV/2020 TENTANG PEDOMAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH DAN/ATAU KEGIATAN MUDIK PADA MASA KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) 


Yang mana Surat edaran ini latar belakangi oleh Berkenaan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, perlu memberikan pedoman dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang melanggar.

Adapun maksut dan tujuan BKN sendiri adalah Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu:
a.    Sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
b.     Untuk meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Adapun Isi surat BKN Nomor 11 Tahun 2020 adalah

Isi Surat Edaran Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Aparatur Sipil Negara, telah diterbitkan beberapa Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, antara lain Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020, yang pada pokoknya mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Untuk menindaklanjuti Surat Edaran dimaksud, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a)        Pemantauan atau Pengawasan Aktivitas Aparatur Sipil Negara 1) Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan pemantauan atau pengawasan secara ketat terhadap aktivitas Aparatur Sipil Negara di lingkungannya masing-masing, khususnya yang terkait dengan pergerakan atau kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
b)        Pejabat Pembina Kepegawaian agar terus mendorong peran serta Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 baik di lingkungan kerja, tempat tinggal, maupun masyarakat.
c)        Pejabat Pembina Kepegawaian menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara yang tetap melakukan aktivitas bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.
d)        Mekanisme pemantauan atau pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1) diatur sesuai kebutuhan oleh masing-masing instansi

Untuk selengkapnya silahkan Link Download SURAT  EDARAN bkn NOMOR 11 Tahun 2020 Tentang Hukuman Disiplina PNS atau ASN Yang Mudik (DOWNLOAD DI SINI)

Belum ada Komentar untuk "SURAT EDARAN bkn NOMOR 11 Tahun 2020 Tentang Hukuman Bagi PNS yang Nekat Mudik"

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Membaca Kitab Simpatika Madrasah, Silahkan Tinggalkan Pesan Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel