Juknis Penulisan ijazah untuk RA MI MTs dan MA Tahun 2020
Juknis Penulisan ijazah untuk RA MI MTs dan MA Tahun 2020– simpatikamadrasah.com, dalam tulisan kali ini admin akan menulis Juknis Penulisan ijazah untuk RA MI MTs dan MA Tahun 2020 yang mana bisa bapak ibu downlod
di akhir artikel ini
SHUAMBN tidak diwajibkan untuk dimiliki
oleh peserta didik yang tidak dapat mengikuti UAMBN karena masa darurat
pencegahan penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19).
Petunjuk Umum
1. Ijazah
RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki ijin
operasional. Sedangkan SHUAMBN diterbitkan oleh madrasah penyelenggara UAMBN.
2. Ijazah
RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs dan MA dicetak bolak-balik, data
siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.
3. Ijazah
Madrasah dan SHUAMBN, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan
pendidikan
4. Ijazah
ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan
menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
Sedangkan SHUAMBN dicetak langsung dari aplikasi UAMBN-BK menggunakan kertas
HVS A4 berwarna putih (80-100 gram).
5. Penulisan
blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima
blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh
Kepala RA/Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang
berhak menerima ijazah.
6. Jika
terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa,
atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
7. Blangko
Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta
warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa
blanko tersebut tidak sah digunakan.
8. Jika
terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan,
Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui
KemenagKabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh
kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
9. Blangko
Ijazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang
terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan
Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2020 atas izin Kepala Kanwil Kemenag
Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya
dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat
Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
10. Jika
terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan
surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana
Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30
November 2020.
11. Jika
terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah
cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan
pada poin 10, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang
berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.
Dan Untuk Juknis Penulisan ijazah untuk RA MI MTs dan MA silahka download di sini
- JUKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH DAN SERTIFIKAT HASIL UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2019/2020
- Download Juknis Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) berdasarkan Persekjen Nomor 2 Tahun 2020
- Download Juknis Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) berdasarkan Persekjen Nomor 5 Tahun 2020
Demikianlah tulisan tentang JUKNIS PENULISAN IJAZAH TAHUN 2020 PDF, semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Juknis Penulisan ijazah untuk RA MI MTs dan MA Tahun 2020"
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Membaca Kitab Simpatika Madrasah, Silahkan Tinggalkan Pesan Anda